MOBIL BAK TERBUKA UNTUK ANGKUTAN

  • 27 Juni 2017 14:15 WIB
Petugas kepolisian Polsek Bengkulu Utara memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengendara yang mengunakan mobil bak terbuka di Pos Pam Ramadniya Nala Pasar Pedati Bengkulu tengah, Selasa (27/6). Kepolisan daerah setempat memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang saat libur lebaran 2017 karena melanggar UU LLAJ NO.22/2009 Pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
27/06/2017 14:15 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor