MOBIL BAK TERBUKA UNTUK ANGKUTAN
Petugas kepolisian Polsek Bengkulu Utara memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengendara yang mengunakan mobil bak terbuka di Pos Pam Ramadniya Nala Pasar Pedati Bengkulu tengah, Selasa (27/6). Kepolisan daerah setempat memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang saat libur lebaran 2017 karena melanggar UU LLAJ NO.22/2009 Pasal 303 jo pasal 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/17.
Foto Terkait