KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 30 Juni 2017 17:00 WIB
Petugas bersenjata mengawal tersangka kasus perdagangan manusia dalam gelar perkara di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (30/6). Satreskrim Polres Tegal mengamankan dua tersangka berstatus suami istri KR (31) dan JM (31) karena memperdagangkan tiga wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Peleman yang sudah ditutup oleh Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
887.86 KB
Disiarkan
30/06/2017 17:00 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor