DIALOG PUBLIK
JAKARTA, 31/7- LEGALITAS PUTUSAN MA. Pengamat Politik Tjipta Lesmana (kiri) didampingi Ketua Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mulyawa W Kusumah (kanan) memberikan paparan saat dialog publik tentang legalitas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan caleg di Jakarta, Jumat (31/7). KIPP menilai berdasarkan prinsip legalitas, KPU mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan calon anggota legeslatif sesuai dengan UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu dan UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/mes/09.
Foto Terkait