SIDANG PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN

  • 3 Juli 2017 21:35 WIB
Majelis hakim menggelar sidang pidana pembakar hutan dengan terdakwa PT. Jatim Jaya Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, Senin (3/7). Majelis hakim PN Rokan Hilir menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan disebabkan perwakilan dari terdakwa PT. Jatim Jaya Perkasa berhalangan hadir, sebelumnya Jaksa Penuntutu Umum menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1,5 miliar karena diduga membakar hutan seluas 1000 hektar di kecamatan Kubu Babussalam untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada tahun 2013 silam. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
933.77 KB
Disiarkan
03/07/2017 21:35 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor