SIDANG PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN
Majelis hakim menggelar sidang pidana pembakar hutan dengan terdakwa PT. Jatim Jaya Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, Senin (3/7). Majelis hakim PN Rokan Hilir menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan disebabkan perwakilan dari terdakwa PT. Jatim Jaya Perkasa berhalangan hadir, sebelumnya Jaksa Penuntutu Umum menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1,5 miliar karena diduga membakar hutan seluas 1000 hektar di kecamatan Kubu Babussalam untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada tahun 2013 silam. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Foto Terkait