ATURAN PASPOR HAJI

  • 4 Agustus 2009 11:49 WIB
PEKANBARU, 4/8 - ATURAN PASPOR HAJI. Seorang anak mengikuti ayahnya yang melakukan manasik haji di Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8). Departemen Agama dan Departemen Hukum dan Ham menyepakati peraturan bersama tentang penerbitan paspor biasa bagi para Calhaj untuk musim haji 1430 H/2009, sehingga setiap Calhaj tak perlu lagi menggunakan paspor coklat atau paspor khusus haji. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1339
Ukuran Berkas
330.19 KB
Disiarkan
04/08/2009 11:49 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor