ATURAN PASPOR HAJI
PEKANBARU, 4/8 - ATURAN PASPOR HAJI. Calon jamaah haji (calhaj) asal Riau mengikuti manasik haji di Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8). Departemen Agama dan Departemen Hukum dan Ham menyepakati peraturan bersama tentang penerbitan paspor biasa bagi para Calhaj untuk musim haji 1430 H/2009, sehingga setiap Calhaj tak perlu lagi menggunakan paspor coklat atau paspor khusus haji.FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/hp/09.
Foto Terkait