CHOEL DIVONIS 3,5 TAHUN

  • 6 Juli 2017 17:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7). Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Choel Mallarangeng karena terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2671
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
06/07/2017 17:55 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor