KASUS PENJUALAN SENJATA API ILEGAL

  • 10 Juli 2017 16:15 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kedua kanan) menjelaskan tetang kronologi pengungkapan kasus penjualan senjata api ilegal yang berhasil disita dari tiga tersangka penjual, perantara, dan pembelinya, ES, P, dan RH, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/7). Polisi membongkar bisnis penjualan puluhan senjata api ilegal serta replika jenis "airsoft gun" yang dijual secara "online" dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp120 juta per unit. ANTARA FOTO/I Citra Senjaya/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2628
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
10/07/2017 16:15 WIB
Fotografer
I Citra Senjaya
Editor