VONIS PERUSAHAAN PEMBAKAR HUTAN

  • 10 Juli 2017 21:40 WIB
Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali, mewakili perusahaannya sebagai pihak terdakwa, bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pembakaran hutan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, Senin (10/7). PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
10/07/2017 21:40 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor