PERPPU ORMAS

  • 12 Juli 2017 15:00 WIB
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2663
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
12/07/2017 15:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor