VONIS EKO SUSILO HADI
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama sekaligus Plt Sestama Bakamla itu karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17
Foto Terkait