PERKEMBANGAN PENUTUPAN TELEGRAM

  • 17 Juli 2017 19:55 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan (ketiga kiri) bersama Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan (kedua kiri), Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Marthinus Hukom (kanan) dan Direktur Keamanan Informasi Kemkominfo Aidil Cenderamata (kiri) memberikan keterangan pers tentang Perkembangan Penutupan Akses Layanan Telegram di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (17/7). Kemenkominfo secara resmi memblokir 11 'Domain Name System (DNS)' terkait dengan layanan Telegram berbasis web pada Jumat (14/7) pukul 11:30 WIB karena Kemenkominfo menemukan bukti bahwa layanan Telegram terdapat konten penyebaran radikalisme dan terorisme . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
17/07/2017 19:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor