BATAS IZIN PENGGUNAAN CANTRANG

  • 18 Juli 2017 20:55 WIB
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan penggunaan alat tangkap ikan pukat cantrang hanya diperboleh hingga akhir tahun 2017 dan sebagai ganti cantrang pemerintah menyediakan alat tangkap ikan ramah lingkungan. ANTARAFOTO/Ampelsa/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
3 MB
Disiarkan
18/07/2017 20:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor