SIDANG TUNTUNAN ASENG

  • 19 Juli 2017 18:40 WIB
Terdakwa kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), So Kok Seng alias Aseng, meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Aseng lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat PUPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
19/07/2017 18:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor