TUNTUTAN TERDAKWA OTT
Para terdakwa kasus dugaan suap (dari kiri), kontraktor Abdul Rahim, bersama dua anggota kelompok kerja pengadaan barang dan jasa Abdul Azis dan Anwar Botutihe serta kontraktor, Hamzah, mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/7). Keempat terdakwa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala tahun 2016 itu dituntut enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.
Foto Terkait