KASUS PERAMPASAN TANAH NEGARA
Petugas kejaksaan menggiring IWS (tengah), tersangka kasus perampasan kawasan tanah hutan raya (Tahura), seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (20/7). Kejaksaan menetapkan IWS sebagai tersangka karena merampas dan menjual belikan tanah negara seluas 835 meter persegi di kawasan Denpasar Selatan sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/kye/17.
Foto Terkait