KASUS PERAMPASAN TANAH NEGARA

  • 20 Juli 2017 17:55 WIB
Petugas kejaksaan menggiring IWS (tengah), tersangka kasus perampasan kawasan tanah hutan raya (Tahura), seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (20/7). Kejaksaan menetapkan IWS sebagai tersangka karena merampas dan menjual belikan tanah negara seluas 835 meter persegi di kawasan Denpasar Selatan sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2674
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
20/07/2017 17:55 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor