SIDANG PUTUSAN HANDANG SOEKARNO
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (kiri) menunggu waktu persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait