SIDANG PUTUSAN SENGKETA TANAH TNI

  • 27 Juli 2017 15:20 WIB
Pengacara Eggy Sudjana (ketiga kanan) menyampaikan keterangan hasil sidang putusan sengketa tanah TNI-warga Kaligentong di depan Pengadilan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (27/7). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak seluruh gugatan warga, mengabulkan sebagian gugatan balik pihak tergugat, memerintahkan pengosongan lahan sengketa dari hunian warga seluas 1431,11 Ha untuk diserahkan kepada TNI, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat senilai Rp40,705 juta. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2655
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
27/07/2017 15:20 WIB
Fotografer
Destyan Sujarwoko
Editor