PENGAMPUNAN DENDA PAJAK KENDARAAN
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17
Foto Terkait