SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:55 WIB
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng, berjalan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3600x2400
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
31/07/2017 18:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor