SIDANG VONIS ASENG
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara So Kok Seng alias Aseng, berjalan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Foto Terkait