TUNTUTAN WALI KOTA NONAKTIF MADIUN

  • 1 Agustus 2017 17:25 WIB
Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Jaksa penuntut umum menuntut Bambang Irianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider selama enam bulan karena dinilai bersalah melakukan gratifikasi sebesar Rp50 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4107x2741
Ukuran Berkas
988.55 KB
Disiarkan
01/08/2017 17:25 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor