PENAHANAN TERDAKWA KORUPTOR ALKES ACEH
Helma Faidar (tengah) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Lhokseumawe, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011 turun dari mobil Kejaksaan saat dijebloskan ketahanan LP Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/8).Terdakwa merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 4,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliyar (hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/17.
Foto Terkait