PRIORITAS KESELAMATAN KERJA

  • 2 Agustus 2017 14:50
Pekerja membersihkan dinding gedung bertingkat di kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (2/8). Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewajibkan pemerintah daerah dan industri (perusahaan) agar perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus diutamakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.62 MB
Disiarkan
02/08/2017 14:50 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor