VONIS PEMBUNUHAN DIBAWAH UMUR

  • 3 Agustus 2017 17:50
Terdakwa pembunuhan, RA yang masih berusia 16 tahun mengikuti sidang terbuka putusan pembunuhan terhadap korban WB berusia 10 tahun dan ID 11 tahun di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/8). Hakim tunggal menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan menjatuhkan pidana pelatihan kerja kepada anak selama satu tahun serta membebani anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.500, karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
03/08/2017 17:50 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor