SANKSI BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Seorang warga (kanan) mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta, Minggu (6/8). Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan. ANTARA FOTO/Makna Muhammad Akhira Zaezar/wsj/17.
Foto Terkait