VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI
Jaksa Penuntut Umum menggiring terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, KDA, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). KDA divonis empat tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/17.
Foto Terkait