VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI
Jaksa Penuntut Umum menggiring dua terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, CI (kiri) dan KTS (kedua kanan), saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). Kedua anak di bawah umur tersebut divonis sembilan bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/17.
Foto Terkait