ANGGOTA DEWAN TERLIBAT NARKOBA
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) partai lokal berinisial J (37) bersama tiga rekannya yang ditangkap polisi akibat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu menuju ruang tahanan seusai gelar kasus di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Kamis (10/8). Selain menyita barang bukti sabu-sabu, alat hisap (bong), saat penggerebekan polisi juga mengaman satu unit senjata jenis airsoft gun. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.
Foto Terkait