PENGGEREBEKAN PENGOLAHAN MAKANAN KADALUARSA

  • 11 Agustus 2017 14:05 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo (ketiga kiri) menunjukkan tersangka Iwan Setiawan beserta barang bukti bahan makanan kadaluarsa usai penggrebekan di rumah industri pengolahan bahan makanan kadaluarsa Desa Balaradin, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/8). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan satu tersangka pemilik rumah industri dengan barang bukti setengah ton bahan makanan kadaluarsa siap edar untuk bahan baku makanan ciki, coklat dan tahu serta dua mesin giling. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
11/08/2017 14:05 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor