SIDANG EKSEPSI KSP PANDAWA
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8). Dalam sidang kasus penipuan bermodus koperasi tersebut, kuasa hukum Salman Nuryanto menyatakan belum siap menyampaikan eksepsinya dan ditunda hingga Rabu (16/8) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17
Foto Terkait