LARANGAN POTONG SAPI BETINA PRODUKTIF

  • 15 Agustus 2017 14:15
Pedagang menjajakan sapi dagangan mereka di Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (15/8). Guna mempercepat program swasembada daging sapi, Kementrian Pertanian melarang rumah potong hewan menyembelih sapi betina produktif sesuai dengan Undang-undang Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat (4). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
15/08/2017 14:15 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor