PTUN TOLAK MENGADILI GUGATAN WALHI

  • 16 Agustus 2017 16:50 WIB
Hakim Ketua Diah Widiastuti (kedua kiri) membacakan putusan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/8). Dalam putusannya Hakim menolak mengadili gugatan Walhi terhadap Izin Gubernur Jateng tersebut dengan pertimbangan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara dan merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2551
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
16/08/2017 16:50 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor