MELANGGAR JALUR PEDESTRIAN

  • 16 Agustus 2017 19:30 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melintas di jalur untuk pejalan kaki di kawasan Jalan Samanhudi, Jakarta, Rabu (16/8). Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar dengan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pd/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2625
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
16/08/2017 19:30 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor