SERAHKAN MEMORI PK.

  • 25 Juni 2007 12:55 WIB
DENPASAR, 25/6 - SERAHKAN MEMORI PK. Warga Australia terpidana mati, Matthew James Norman (kanan) menyampaikan memori peninjauan kembali (PK) kepada hakim Martin P. Bidara (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/6). James Norman bersama dua terpidana lainnya yaitu Si Yi Chen dan Tan Duc Tanh Nguyen yang terlibat kasus penyelundupan 10,9 kg heroin itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1533
Ukuran Berkas
256.43 KB
Disiarkan
25/06/2007 12:55 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor