SERAHKAN MEMORI PK.
DENPASAR, 25/6 - SERAHKAN MEMORI PK. Warga Australia terpidana mati, Matthew James Norman (kanan) menyampaikan memori peninjauan kembali (PK) kepada hakim Martin P. Bidara (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/6). James Norman bersama dua terpidana lainnya yaitu Si Yi Chen dan Tan Duc Tanh Nguyen yang terlibat kasus penyelundupan 10,9 kg heroin itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/07.
Foto Terkait