TUNTUTAN MARISI MATONDANG

  • 21 Agustus 2017 15:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8). Marisi dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5563x3755
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
21/08/2017 15:55 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor