HAK KARYAWAN PT NJONJA MENEER

  • 21 Agustus 2017 16:35 WIB
Koodinator kuasa hukum pekerja PT Njonja Meneer Paulus Sirait (depan, tengah) didampingi sejumlah perwakilan buruh menyampaikan keterangan pers terkait hak para buruh PT Njonja Meneer pasca kepailitan perusahaan jamu tersebut, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/8). Menurut Paulus Sirait, jumlah total uang yang harus dibayarkan PT Njonja Meneer kepada 1.104 karyawan aktif dan purna tugas sebesar Rp98,2 miliar, terdiri dari upah sejak November 2015 hingga Juli 2017, pesangon, dan klaim kesehatan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2606
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
21/08/2017 16:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor