UNGKAP KASUS FIRST TRAVEL

  • 22 Agustus 2017 15:15 WIB
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2693
Ukuran Berkas
1.84 MB
Disiarkan
22/08/2017 15:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor