VONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan anak usia 5 tahun, Lewi Gogoba (kanan) dan Ronald Wainggamu (kiri) mendengarkan putusan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (24/8). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada kedua pelaku karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc/17.
Foto Terkait