VONIS SIDANG DANA HIBAH SUMSEL
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing (kiri) memberikan salam kepada sejumlah rekan dan koleganya usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/8). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Lanmo PL Tobing dan vonis 4,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada keduanya. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc/17.
Foto Terkait