KORUPSI
SEMARANG, 13/8 - KORUPSI APBD. Salah satu dari tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang yang terlibat kasus korupsi anggaran ganda APBD Kota Semarang 2004 senilai 2,16 miliar, Humam Mukti Azis, duduk di dalam mobil saat akan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, di Semarang, Jateng, Kamis (13/8). Humam Mukti Azis yang mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang bersama mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang lainnya, Hamas Ghanny dan Ketua DPRD Kota Semarang, Ismoyo Soebroto, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan langsung ditahan di LP Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman satu tahun penjara. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/pd/09.
Foto Terkait