VONIS BASUKI HARIMAN
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait