VONIS BASUKI HARIMAN

  • 28 Agustus 2017 15:25 WIB
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5120x3416
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
28/08/2017 15:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor