VONIS BASUKI HARIMAN-NG FENY

  • 28 Agustus 2017 15:25 WIB
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3011x2027
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
28/08/2017 15:25 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor