VONIS BASUKI HARIMAN-NG FENY
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.
Foto Terkait