SIDANG PUTUSAN PENIPUAN CPNS
Terdakwa perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Suhartaty alias Cici (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (29/8). PN Dumai menvonis Suhartaty lima tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah orang dengan kedok penerimaan CPNS di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/kye/17
Foto Terkait