SIDANG PUTUSAN PENIPUAN CPNS

  • 29 Agustus 2017 22:10 WIB
Terdakwa perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Suhartaty alias Cici (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (29/8). PN Dumai menvonis Suhartaty lima tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah orang dengan kedok penerimaan CPNS di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
869.98 KB
Disiarkan
29/08/2017 22:10 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor