VONIS SEKDA NONAKTIF KEBUMEN

  • 5 September 2017 15:35 WIB
Sekda Nonaktif Kebumen Adi Pandoyo berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/9). Majelis Hakim memvonis Adi Pandoyo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. FOTO/R. Rekotomo/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2519
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
05/09/2017 15:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor