PENYEGELAN USAHA PIJAT REFLEKSI
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel salah satu Usaha Pijat Refleksi di pusat perbelanjaan Peunayung, Banda Aceh, Rabu (6/9). Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dua unit pertokoan yang dijadikan usaha pijat refleksi karena empat tahun tidak membayar pajak reklame. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras/17
Foto Terkait