PENYEGELAN USAHA PIJAT REFLEKSI

  • 6 September 2017 15:25 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyegel salah satu Usaha Pijat Refleksi di pusat perbelanjaan Peunayung, Banda Aceh, Rabu (6/9). Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dua unit pertokoan yang dijadikan usaha pijat refleksi karena empat tahun tidak membayar pajak reklame. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.17 MB
Disiarkan
06/09/2017 15:25 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor