SIDANG LANJUTAN MIRYAM
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani (kanan) bertanya kepada Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9). Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait