SIDANG LANJUTAN MIRYAM

  • 11 September 2017 15:05 WIB
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S. Haryani (kanan) bertanya kepada Saksi Ahli Pidana Noor Aziz Said dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9). Berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan Miryam memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2668
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
11/09/2017 15:05 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor