IZIN OJEK ONLINE DI CABUT
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) memasang spanduk penutupan kantor operasional Ojek Online, Bukittingg, Sumatera Barat, Senin (11/9). Pemerinah Kota Bukittinggi mencabut izin usaha PT. Go-Jek Indonesia cabang Bukittinggi karena ojek online tersebut tidak mempunyai payung hukum, dan adanya desakan dari organisasi angkutan darat (Organda) Bukittinggi. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama/17
Foto Terkait