IZIN OJEK ONLINE DI CABUT

  • 11 September 2017 15:20 WIB
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) memasang spanduk penutupan kantor operasional Ojek Online, Bukittingg, Sumatera Barat, Senin (11/9). Pemerinah Kota Bukittinggi mencabut izin usaha PT. Go-Jek Indonesia cabang Bukittinggi karena ojek online tersebut tidak mempunyai payung hukum, dan adanya desakan dari organisasi angkutan darat (Organda) Bukittinggi. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
841.17 KB
Disiarkan
11/09/2017 15:20 WIB
Fotografer
Muhammad Arif Pribadi
Editor