SIDANG VONIS MARISI MATONDANG

  • 13 September 2017 19:10 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
13/09/2017 19:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor