SIDANG LANJUTAN KOPERASI PANDAWA

  • 14 September 2017 18:45
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (tengah) dibawa petugas menuju ruang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (14/9). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi terkait kasus penipuan bermodus koperasi tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
14/09/2017 18:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor